_
Pilih Bahasa   ID EN
Munculkan  M1, 2 laptop iconLaptop HP
Layanan Info
Telp/Fax : (021) 8762002, 8762003
HP : 0817 0816 486,
0811 1990 9028, 0811 1990 9026
WhatsApp : 0811 1990 9026
Daftar Online
Dapatkan Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME- Awal
Arah & Tujuan
Dapat Karir Baru
Keragaman Variasi Foto
Kelebihan
Angkutan / Transportasi

Pemerintah & DPR Mendukung Kelas Khusus (Hybrid / Blended)

Lokasi PTS (Map)

Penerimaan Mhs
Pendaftaran Online
Biaya Perkuliahan
Uraian Komplet
Tes Masuk/Ujian Lisan

Program Studi

Layanan + Download

Jaringan / List Situs
UIN Al-Azhaar Lubuklinggau

List Situs Kelas Karyawan
List Situs Kuliah Sore
List Situs Pascasarjana (S2)
List Situs Utama



UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA AL-AZHAAR LUBUKLINGGAU
UIN AL-AZHAAR LUBUKLINGGAU
Kampus : Jl. Pelita No 364, kelurahan Pelita, Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuklinggau – Sumatera Selatan 31611
Untuk menaikkan karir atau dapat kerja baru, maka pilihan pintarnya yaitu kuliah di UIN Al-Azhaar Lubuklinggau
Lihat juga :
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Program Kelas Khusus (Hybrid / Blended) ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Program Kelas Khusus (Hybrid / Blended). Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Program Kelas Khusus (Hybrid / Blended), karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Program Kelas Khusus (Hybrid / Blended).

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.

Tags (tagged): bagaimana ijazah lulusan, perkuliahan karyawan, ?, apakah dalam ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis bahwa, kita lulusan, kuliah, karyawan ? lulusan, hybrid, blended, program kelas, khusus, sesuai, peraturan perundang undangan, dalam ijazah, d3 tidak, ditulis apakah, seseorang, itu lulusan reguler, ataukah lulusan, karyawan, program, kelas khusus, selain, itu hak, haknya, sebagai lulusan pts, sama s1, uin, al azhaar lubuklinggau, bagaimana ijazah, lulusan, program kelas khusus
Program Kelas Khusus (Hybrid / Blended)   ♕   Kualitas Sistem Pengajaran A
_